Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya
Otonews | 26 Juli 2023, 07:30 WIB- Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- Nomor Induk Berusaha;
- Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;
- Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Baca Juga: Cara Ikut Lelang 60 Motor Royal Enfield di Bea Cukai Priok, tapi Belum Ada STNK dan BPKB ya!
Selain itu, Anda diharuskan melampirkan persyaratan lengkap untuk mengurus BPKB yang hilang sebagai berikut:
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
- Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
- STNK;
- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP
Cara urus BPKB rusak
Anda dapat mengurus BPKB yang rusak seperti karena dimakan rayap atau disebabkan oleh faktor lain dengan cara mengajukan permohonan penggantian BPKB.
Untuk melakukan hal ini, Anda perlu mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor Samsat terdekat dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti tanda bukti identitas sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk mengurus BPKB yang hilang.
Selain itu, persyaratan lain yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
- BPKB yang rusak;
- Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- STNK; dan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Biaya mengurus BPKB hilang atau rusak
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dalam mengurus BPKB perlu disiapkan pula biaya yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya untuk pembuatan BPKB baru pada kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga adalah sejumlah Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya pembuatan BPKB baru adalah sebesar Rp 375.000 per penerbitan.
Baca Juga: Nunggak Biaya Komite, SKL dan Ijazah Siswa Ditahan Sekolah
Kewajiban pembayaran biaya mengurus pembuatan BPKB rusak atau hilang ini dikarenakan masuk dalam PNBP, dan belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan mengurus sejumlah dokumen.
Oleh sebab itu, perlu menjadi catatan bahwa akan ada biaya tambahan lain untuk sejumlah keperluan seperti fotokopi, pembelian material, hingga pengumuman pada media sosial yang perlu dipersiapkan.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV