> >

Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Berapa?

Otonews | 25 Juli 2023, 08:51 WIB
Denda tilang tidak punya SIM (Sumber: Foto : Polri)

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

1. Syarat dokumen bikin SIM Baru

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: 5 Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Selasa 25 Juli, Cek Juga Syarat Perpanjangannya

2. Biaya Bikin SIM Baru

Berikut biaya pendaftaran SIM, dari SIM A hingga D1:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi, tes psikologi dan tes kesehatan.

3. Cara Bikin SIM Baru Online

Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM online 2023 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Download dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Lakukan verifikasi data Klik menu ‘SIM’

3. Pilih ‘Pendaftaran SIM’

4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

5. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM

6. Lakukan ujian teori

7. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya Anda perlu memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU