SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi dengan Syarat Ini
News | 27 Juni 2023, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa belakunya habis atau SIM mati di kondisi tertentu untuk langsung bisa perpanjang tanpa bikin baru, salah satunya saat libur Iduladha 2023.
Pasalnya, selama libur nasional dan cuti bersama seperti Iduladha 2023, layanan SIM akan libur. Aturan ini termuat di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1342/VI/YAN.1.1./2023, tertanggal 21 Juni 2023.
Oleh karena itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur dan cuti bersama Iduladha 2023 dan tidak bisa perpanjang akan diberikan dispensasi.
Jadwal Dispensasi Perpanjang SIM Iduladha 2023
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menyatakan, pelayanan SIM diliburkan pada 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Baca Juga: Libur Iduladha 2023, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Mulai 28, 29, 30 Juni
Firman menjelaskan waktu dispensasi untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada 3 sampai 5 Juli 2023.
“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” tulis Surat Telegram Kapolri tersebut.
Perlu diingat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat ulang.
Cara Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling
1. Datang ke layanan SIM keliling terdekat
2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang.
3. Siapkan KTP elektronik.
4. Hasil pemeriksaan Kesehatan jasmani dan tes psikologi.
5. Pas foto dengan background berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih
Baca Juga: 26 Lokasi dan Jadwal Salat Iduladha 1444 H Muhammadiyah di Bandung 28 Juni 2023
Cara Perpanjang SIM di Samsat
1. Datang ke Samsat terdekat
2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.
3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
5. Surat keterangan sehat dari dokter.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan perpanjangan SIM C Rp130.000.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV