> >

Ada DKI Jakarta, Ini 9 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023: Gratis Denda dan Diskon Tunggakan Pajak

News | 25 Juni 2023, 11:58 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah wilayah memberi keringanan kepada masyarakat dengan mengadakan program Pemutihan Pajak 2023, terbaru berlaku di DKI Jakarta.

Pemutihan pajak adalah kebijakan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk memudahkan membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.

Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak 2023 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.

Jadwal berlakunya Pemutihan Pajak 2023 di setiap wilayah pun berbeda-berbeda, oleh karena itu, diimbau untuk menyimak sesuai daerah domisili Anda.

Berikut sejumlah wilayah yang adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 per Minggu (25/6):

1. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta melalui menggelar Program Pemutihan Pajak 2023 dari 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Keringanan di Pemutihan Pajak 2023 Jakarta yang dibuka, antara lain:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
  • Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak. Penghapusan tersebut, tanpa harus didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Baca Juga: Libur Iduladha 2023, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Mulai 28, 29, 30 Juni

2. Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023. Berikut keringanan yang berlaku:

  • Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023.
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

3. Aceh

Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Juni 2023. Pemutihan pajak berlaku untuk:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan BBNKB II.
  • Pembebasan biaya pajak progresif.

Selain itu, bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa pajaknya habis atau tidak diperbarui selama lebih dari tiga tahun, hanya perlu membayar pokok pajak selama tiga tahun.

4. Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan berupa Pemutihan Pajak yang berlaku hingga 30 September 2023.

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
  • Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

Baca Juga: Libur Iduladha 2023, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Lokasi Wisata dan Tol Jagorawi

5. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara juga masih mengadakan program pemutihan pajak hingga 30 September 2023. Pemerintah memberikan beberapa insentif berupa:

  • Bebas denda PKB dan BBNKB II.
  • Bebas pokok BBNKB II.
  • Bebas pajak progresif.
  • Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
  • Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

 

6. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi:

  • PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
  • Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

7. Kalimantan Tengah

Warga Kalimantan Tengah yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sebaiknya menyimak, karena pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2023.

Terdapat tiga keringanan yang diberikan, yakni:

  • Pembebasan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih.
  • Pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya.
  • Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat. 

Baca Juga: Mulai 27 Juni 2023, Ada Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha

8. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Bagi wajib pajak yang mengikuti program ini, Pemprov memberikan keringanan berupa:

  • Pembebasan denda PKB.
  • Pembebasan denda BBNKB II.
  • Gratis BBNKB II.
  • Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat.
  • Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

9. Sulawesi Tenggara

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara digelar sejak 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023. Sejumlah keringanan, termasuk:

  • Pembebasan tunggakan PKB.
  • Pembebasan sanksi administratif.
  • Pembebasan BBNKB II.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ.



 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU