> >

Benarkah Tuas Rem Parkir Bus Mudah Dilepas Anak Kecil? Simak Penjelasannya

News | 7 Mei 2023, 16:57 WIB
Kolase melepaskan rem parkir bus dan kondisi bus yang mengalami kecelakaan di Guci, Tegal, Minggu (7/5/2023). (Sumber: Kompas.com/AO Transport )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bus berisi rombongan peziarah masuk jurang dan terbalik di kawasan objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023), pukul 08.30 WIB.

Penyebab kecelakaan bus di Guci Tegal tersebut kini masih diselidiki polisi setempat. Namun, muncul dugaan rem parkir bus dimainkan oleh anak-anak sehingga bus melaju di jalanan yang menurun.

Pasalnya, informasi yang beredar menyebutkan bus dalam keadaan menyala tanpa sopir. Adapun sopir bus mengaku sudah mengaktifkan rem tangan serta mengganjal ban.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Bus di Guci Tegal Diselidiki, Sopir Ngaku Sudah Pasang Rem Tangan dan Ganjal Ban

Lantas, benarkah tuas rem parkir bus bisa dengan mudah dilepas oleh anak kecil?

Driver bus pariwisata AO Transport, Aji, mengatakan rem parkir bus memang mudah terlepas dan bisa dilakukan oleh anak kecil sekalipun.

Aji menjelaskan, melepas rem parkir bus juga cukup mudah. Hanya tinggal menariknya, maka rem parkir akan lepas.

“Bisa dilakukan oleh anak kecil seperti bus yang saya bawa. Tinggal ditarik, otomatis rem parkir akan terbebas,” jelas Aji, Minggu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Untuk menghindari adanya penumpang anak kecil yang memainkan tuas rem, Aji mengimbau agar ruangan sopir harus selalu dalam keadaan steril. 

Baca Juga: Pengakuan Sopir Bus yang Masuk Jurang di Guci Tegal: Saya di Belakang, Lagi Ngobrol sama Panitia

Terlebih, saat bus dalam kondisi mesin menyala, sopir harus menjaga ruangannya agar terbebas dari jangkauan anak kecil.

Lebih lanjut, mengganjal ban bus saat parkir juga penting untuk dilakukan guna mengantisipasi bus melaju tanpa sopir. Hal ini berlaku untuk bus muda maupun bus tua.

“Ini sebagai pengaman saja. Jangan mentang-mentang bus tahun muda terus percaya diri begitu saja. Apalagi bus yang usianya sudah tua, maka mengganjal roda menjadi wajib,” tegas dia.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU