> >

Asyik! Pemutihan Pajak Jawa Timur sampai 14 Juli 2023, Gratis Denda hingga Bea Balik Nama

News | 16 April 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi. pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur berlaku sampai 14 Juli 2023 (Sumber: Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Menjelang lebaran 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim menggelar program pemutihan pajak kendaraan. 

Program pemutihan pajak di Jatim ini berlaku sejak 14 April hingga 14 Juli atau selama 120 hari.

Adapun Pemutihan pajak kendaraan adalah program  pemerintah berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan pada pemilik kendaraan.

Kali ini, pemutihan pajak di Jatim memberikan beberapa insentif berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif, serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023, Hari Raya Idulfitri Pemerintah Kapan?

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4), dikutip dari laman Pemprov Jatum.

Khofifah berharap kebijakan ini bisa mendorong seluruh wajib pajak domisili Jatim yang memiliki kendaraan di luar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

 

Selain itu diharapkan lewat pemutihan pajak tersebut dapat terwujud tertib administrasi pemungutan pajak daerah hingga yan berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

"Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," terang Khofifah.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Lebaran 2023, Enggak Perlu Bikin Baru, Ini Tanggal Perpanjangnya

Melalui kebijakan tersebut, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153 miliar lebih dengan potensi penerimaan PKB sebesar lebih dari Rp 907 miliar.

"Pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim," tutupnya.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU