> >

Masa Berlaku SIM Habis Saat Lebaran 2023, Enggak Perlu Bikin Baru, Ini Tanggal Perpanjangnya

News | 16 April 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Masa berlaku SIM habis saat lebaran 2023 aoan mendapat dispensasi (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur lebaran 2023 memang akan menjadi persoalan, terlebih mereka yang hendak berpergian.

Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi mengimbau bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, untuk segera melakukan perpanjangan.

“Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama," kata Muryadi, Rabu (12/4/2023) dilansir dari GridOto.com

Masalahnya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada lebaran 2023 tidak bisa segera memperpanjang karena terkendala libur dan masa mudik.

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2023, Hari Raya Idulfitri Pemerintah Kapan?

Harusnya, apabila SIM mati, maka pemilik harus melakukan proses penerbitan SIM baru dari awal yakni mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik.

Kendati demikian, kabar gembira bagi yang masa berlaku SIM-nya habis saat lebaran 2023 karena Korlantas Polri akan memberi dispensasi.

Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023.

 

Dalam surat tersebut, pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM akan mulai libur dari tanggal 19-25 April 2023.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, akan mendapat dispensasi dan melaksanakan perpanjangan SIM 26 April-3 Mei 2023.

"Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat, gerai SIM online di mal," ucap Muryadi.

Ia mengingingatkan, apabila masyarakat tidak perpanjang SIM di masa dispensasi yang telah ditentukan, maka harus membuat SIM baru.

Proses penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Libatkan CR-V vs Truk : 3 Tewas

"Dimana bagi pemegang SIM pada tanggal tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutupnya.

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM

Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di kantor Samsat, SIM Keliling atau melalui online.

Berikut syarat perpanjang SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Apabila masyarakat belum memiliki surat tes psikologi SIM dan surat keterangan sehat akan ada biaya tambahan.

Diketahui, biaya pemeriksaan kesehatan Rp25.000, asuransi Rp50.000 dan tes psikologi Rp60.000.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Grid Oto


TERBARU