Marak Cutting Stiker Motor, Hati-hati Bisa Kena Denda Rp500 Ribu dan Ditilang Polisi, Ini Aturannya
News | 24 Maret 2023, 10:50 WIBMeski begitu, jika sekadar cutting stiker sedikit saja dan tidak mengubah warna mayoritas seperti tertera di STNK, masih diperbolehkan.
"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.
Baca Juga: Pajak Progresif Bakal Dihapus Bikin Biaya Bea Balik Nama BPKB Berkurang: Cek Syarat dan Besarannya
Maka dari itu, pengguna motor masih tetap bisa melakukan cutting motor, asalkan tidak dilakukan keseluruhan dan hanya variasi saja di beberapa bagian motor saja.
Jika ingin mengubah warna motor atau lakukan cutting sticker di seluruh tubuh motor, maka disarankan melakukan registrasi ulang STNK di Samsat terdekat.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/grid oto