> >

Meski Tak Kena Tilang, Stut Motor Tetap Berbahaya, Ini Cara Aman Tarik Motor Mogok

Tips & trick | 10 Juli 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi pengendara lakukan stut motor. (Sumber: Grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Karojakstra Srena Polri Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong motor lain.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo yang juga mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu dilansir dari Antara, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Lakukan Stut Motor

Meski demikian, stut motor atau praktik mendorong motor mogok menggunakan kaki sambil mengendarai motor dari samping itu tetap membahayakan keselamatan pengendara.

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, tindakan stut motor berpotensi membahayakan kedua pengendara.

Sebab, pengendara motor mudah hilang keseimbangan, baik pengendara yang mendorong atau pun yang sedang didorong.

"Lebih baik jika motor mogok memang harus ditarik dari depan, bukan didorong dari arah samping. Apalagi jika si pengendara belum terlalu mahir, maka bisa berbahaya," kata Agus dilansir dari Kompas.com.

Agus menyarankan agar pengendara yang ingin membantu pengendara lain yang mengalami motor mogok menarik motor mogok tersebut menggunakan tali.

Baca Juga: Motor Mogok, Seorang Ibu Terpaksa Melahirkan di Warung Tepi Jalan

Tali yang diikatkan pada kedua motor harus tali pengikat khusus derek.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara


TERBARU