> >

Heboh Imbauan Tak Pakai Sandal Jepit untuk Pemotor, Menhub Sudah Terbitkan Aturan Keselamatan

News | 18 Juni 2022, 10:29 WIB
Foto ilustrasi pengendara sepeda motor, ada yang menggunakan sandal. (Sumber: Tribun Jabar/Gani Kurniawan )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Imbauan untuk tidak mengenakan sendal jepit bagi pengendara sepeda motor menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat.

Sebelum imbauan itu disampaikan oleh pihak kepolisian, ternyata Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan tentang pemenuhan aspek keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Aturan itu berupa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, tanggal 11 Maret 2019.

Pada Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut menyebut bahwa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat meliputi:

a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah;

b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; atau

c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.

Pada ayat 2 pasal yang sama, mengatur tentang kewajiban memenuhi aspek keselamatan; keamanan; kenyamanan; keterjangkauan; dan keteraturan.

Baca Juga: Tidak Ada Sandal Jepit, Ini Rekomendasi Standar Teknis Mengendarai Motor versi Ditlantas Polda Metro

Pada Pasal 4, diatur tentang hal-hal yang harus dipenuhi dalam keselamatan, di antaranya pengemudi dalam keadaan sehat; pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku.

Kemudian, pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi C, pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas, dan sejumlah hal lain.

Pengemudi:

1. memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas

pengemudi;

2. menggunakan celana panjang;

3. menggunakan sepatu;

4. menggunakan sarung tangan; dan

5. membawa jas hujan,” demikian tertulis dalam hurus l Pasal 4 aturan tersebut.

Pada huruf m, disebutkan bahwa pengemudi dan penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.

Pada Pasal 5 ayat 1 diatur tentang pemenuhan aspek keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b,  yaitu larangan membawa senjata tajam bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor.

Selanjutnya, pada ayat 2 diatur bahwa perusahaan aplikasi penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi wajib mencantumkan identitas Penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi.

Identitas pengemudi dan Sepeda Motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani,” demikian tertulis pada huruf b Pasal 5 ayat 2.

Kemudian pada Pasal 6, diatur tentang pemenuhan aspek kenyamanan, yakni paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi;

b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan; dan

c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau kepada para pengendara motor untuk tak mengenakan sandal jepit ketika berkendara.

Ia menyarankan pemotor untuk menggunakan sepatu demi keamanan.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip dari NTMC Polri, Selasa (14/6/2022).

Jenderal bintang dua itu berpendapat sandal jepit yang digunakan ketika berkendara tak dapat melindungi tubuh ketika kecelakaan terjadi.

Baca Juga: Pengamat: Aturan Hukum Penilangan Pengendara Pakai Sandal Jepit Belum Ada

"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," lanjut Firman.

Ia berharap masyarakat untuk tak mengeluh terkait biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sepatu dan menggunakannya ketika berkendara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU