Jangan Gunakan Pelat Nomor Putih Sebelum Jadwal Resminya Jika Tak Ingin Kena Tilang
News | 2 Juni 2022, 11:57 WIBSebagai informasi, sistem ETLE tersebut memang lebih optimal membaca huruf maupun angka berwarna hitam yang warna dasarnya putih.
Sehingga, Polri pun mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Regulasi tersebut yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuakn pelat nomor putih bagi setiap kendaraan nantinya.
Pasal 45 dalam peraturan itu pun telah menyebutkan, pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com