Ingat, Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
News | 22 Februari 2022, 09:30 WIBBaca Juga: Satuan Lantas Polres Sorong Tingkatkan Tertib BerLalulintas Pada Sejumlah Kendaraan
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, bisa kena denda sebesar Rp 250.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com