> >

Ingat, Belok Tanpa Menyalakan Lampu Sein saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

News | 22 Februari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi Lampu Sein. Berbelok tanpa menyalakan lampu isyarat berbelok atau sein dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu. (Sumber: pixabay.com)

Baca Juga: Satuan Lantas Polres Sorong Tingkatkan Tertib BerLalulintas Pada Sejumlah Kendaraan

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok. Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat, bisa kena denda sebesar Rp 250.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU