Jangan Nekat! Belok Kiri saat Lampu Merah Masih Menyala Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
News | 7 Februari 2022, 08:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekarang pengendara tidak diperbolehkan lagi langsung belok kiri saat lampu pengatur lalulintas menyala merah, kecuali ada tanda yang membolehkan.
Bila nekat melanggar, siap-siap bayar denda sebesar Rp500.000.
Belok kiri langsung di persimpangan memang sebelumnya diperbolehkan. Peraturan belok kiri boleh langsung tertuang dalam peraturan terdahulu yaitu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 serta PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3.
Bunyi PP Nomor 43 tahun 1993, pasal 59 ayat 3:
“Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Namun saat ini peraturan sudah berubah dan tidak berlaku.
Baca Juga: Catat, Sekarang Belok Kiri Langsung di Lampu Merah Sudah Tidak Berlaku
Sekarang aturan tersebut diganti dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kini, di persimpangan yang tidak ada tulisan atau rambu belok kiri boleh langsung maka pengguna jalan harus mengikuti alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3:
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV