> >

Ini Alasan Polri Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku Mulai 2023

News | 25 Januari 2022, 08:03 WIB
Ilustrasi pemasangan chip pada nomor kendaraan yang berlaku di 2023. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ungap alasan wacana pemasanga chip pada pelat nomor kendaraan.

Kata Ramadhan, tujuan penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. 

Melalui chip tersebut, lanjut Ramadhan, nantinya akan mudah diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.

“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1/2022).

Selain itu, lanjut Ramadhan, nantinya chip tersebut juga bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.

Diketahui, wacana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri itu akan dimulai pada tahun depan atau 2023.

“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Polri akan Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan Mulai 2023, Bisa Buat Bayar Tol dan Parkir

Pelat Putih 

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.

Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014 dalam rangka mendukung ETLE.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Imbas Polemik Arteria Dahlan, Kapolri bakal Evaluasi Penggunaan Pelat Nomor Khusus Polisi

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Siap-siap! Pelat Nomor Mobil dan Motor akan Dirubah jadi Berwarna Putih Mulai Tahun Ini

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU