> >

Ini Aturan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Pejabat hingga Intelijen, Nopol RF Tak Dipakai Lagi?

News | 26 Agustus 2021, 02:35 WIB
Ilustrasi pelat nomor mobil Presiden RI. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengesahkan aturan baru soal pelat nomor khusus pejabat negara. Pelat nomor khusus ini juga berlaku bagi diplomat dan kendaraan asing yang melewati Indonesia.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Regulasi itu salah satunya mengatur Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dalam pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Peraturan Kapolri itu tak mengatur soal penggunaan seri huruf RF untuk penanda pelat nomor pejabat.

Sebelumnya, seri RF di bagian belakang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) adalah penanda kendaraan pejabat mulai menteri, TNI, Polri hingga pejabat eselon atas.

Baca Juga: Digunakan Tahun Depan, Ini Penjelasan Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan

Berikut aturan terbaru soal pelat nomor khusus kendaraan pejabat negara:

RI 

Kode registrasi RI untuk kendaraan dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial), serta pejabat setingkat menteri.

Susunan pelat nomornya adalah kode registrasi, nomor urut registrasi, tanpa seri huruf.

Kode CD 

Kendaraan bermotor Korps Diplomatik memiliki kode registrasi CD. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.

Kode CC 

Kendaraan bermotor Korps Konsulat memiliki kode registrasi CC. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi. 

Kode CH

Kendaraan bermotor Pejabat Konsul Kehormatan memiliki kode registrasi CH. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.

Pejabat TNI/Polri dan Eselon Atas

Pelat nomor untuk pejabat TNI/Polri serta ASN eselon atas menggunakan susunan serupa nopol masyarakat. Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.

Pelat Nomor Rahasia

Pelat nomor rahasia berlaku untuk intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik serta penyelidik.

TNKB rahasia ini berlaku untuk ranmor jenis mobil sedan, jeep, mini bus dan sepeda motor. Susunan NRKB ini serupa nopol masyaraka dengan kode wilayah, nomor urut dan registrasi.

Baca Juga: Catat, Ini Kode Wilayah Baru untuk Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Kamu Pakai yang Mana?

Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.

Pejabat Pemerintahan Provinsi

  1. Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1 tanpa seri huruf
  2. Wakil Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2 tanpa seri huruf
  3. Ketua DPRD Provinsi mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3 tanpa seri huruf
  4. Pejabat sipil lainnya di Pemprov mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 sampai 99 tanpa seri huruf

Pejabat DKI Jakarta

  1. Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1, dan seri huruf DKI
  2. Wakil Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2, dan seri huruf DKI
  3. Ketua DPRD Provinsi mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3, dan seri huruf DKI
  4. Pejabat Pemprov Jakarta lainnya mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 sampai 150, dan seri huruf DKI

Pejabat Pemerintahan Kabupaten/Kota

  1. Bupati/Walikota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1, dan seri huruf khusus
  2. Wakil Bupati / Wakil Walikota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2, dan seri huruf khusus
  3. Ketua DPRD Kabupaten/Kota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3, dan seri huruf khusus
  4. Pejabat kabupaten/kota lainnya mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 hingga 30, dan seri huruf khusus

Kendaraan Berizin Sementara

Kendaraan yang belum teregistrasi wajib memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB)

Nomor di pelat kendaraan ini menggunakan kode wilayah, nomor registrasi sementara, dan huruf seri XX, XXX, XY, XYY, YY, YYX, YXY, YYY, YX, dan YXX.

Ranmor Asing

Ranmor asing yang beroperasi sementara di Indonesia akan mendapat kode registrasi khusus

  1. Angkutan Antar Negara: AK
  2. Misi Kemanusiaan: MK
  3. Pertemuan Antar Negara: PN
  4. Pariwisata, Olahraga, Misi Sosial: MS
  5. Pengamanan Pejabat Negara Asing: PAM

Baca Juga: Ini Makna Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia Sesuai Aturan Baru

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU