> >

Ini Putusan NDRC Indonesia Terkait 25 Perkara Kalteng Putra

Kompas sport | 22 April 2020, 13:34 WIB
Pemain Kalteng Putra. (Sumber: Instagram@kaltengputra_id)

KOMPAS.TV - Badan penyelesaian sengketa nasional atau National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia telah mengeluarkan putusan terkait 25 perkara klub Liga 2 Kalteng Putra.

Perkara tersebut mengenai tunggakan gaji para pemain Laskar Isen Mulang di musim 2019.

Pada putusan yang keluar, Selasa (21/4/2020), NDRC mewajibkan Kalteng Putra untuk membayar sisa gaji para pemain seperti yang tertuang di kontrak.

Baca Juga: Anggota Exco Yunus Nusi Ditunjuk sebagai Plt Sekjen PSSI

Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanudin menegaskan putusan ini harus dijalankan dalam waktu 45 hari setelah disampaikan.

Amir mengungkapkan jika pihak klub tak melakukan pembayaran pada rentang waktu tersebut, maka akan diberikan hukuman tambahan.

“Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Playes, yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional,” katanya dikutip laman resmi PSSI.

Baca Juga: Pendiri PSSI, Soeratin Sosrosoegondo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Bagi NDRC Indonesia ini menjadi perkara ketiga yang diselesaikan. Sebelumnya, mereka juga menyelesaikan sengketa pemain dengan PSPS Pekanbaru dan PSMS Medan.

NDRC dipercaya sebagai salah satu cara PSSI untuk memperbaiki kualitas sepak bola Indonesia secara administrasi.

NDRC menjadi wadah pengaduan sengketa di klub, baik itu pemain dengan klub atau juga sengketa antara klub dengan klub

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU