> >

Piala Dunia U20 di Indonesia Batal, Erick Thohir Diminta Fokus Usut Tragedi Kanjuruhan

Sepak bola | 30 Maret 2023, 12:26 WIB
Ketum PSSI Erick Thohir lobi langsung ke FIFA dan disebut tidak mudah (Sumber: Kompas/Adrian Fajriansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketum Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI), Ignatius Indro, meminta agar PSSI dan Erick Thohir kembali alihkan fokus untuk ikut mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan demi keadilan para korban usai Indonesia resmi dicopot FIFA jadi tuan rumah Piala Dunia U20 2023.

Menurut Indro, keadilan buat para korban Tragedi Kanjuruhan masih jauh dari harapan dan hal tersebut bisa jadi cara memperbaiki sepak bola Indonesia. 

Vonis terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan juga disebutnya jauh dari rasa keadilan bagi korban. Agar Indonesia tidak lagi jadi sorotan internasional pasca batalnya tuan rumah. 

"Bagaimana blueprint sepak bola Indonesia dan juga bagaimana penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan? Vonis-vonis (yang telah dijatuhkan) kemarin tidak memuaskan banyak pihak termasuk kelaurga korban," jelas Indro, Kamis (30/3/2023) di sapa Pagi Indonesia Kompas TV.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Harusnya Lebih Awal Antisipasi Ada Gubernur Tolak Israel, Berefek Pildun U20 Batal

Kegagalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U20, katanya, harus menjadi momentum untuk memperbaiki sepak bola Indonesia.

"Termasuk untuk dibukanya kembali kasus Tragedi Kanjuruhan agar kedepannya tidak terjadi lagi tragedi kemanusiaan dalam sepak bola," jelasnya. 

Indro lantas menyitir pernyataan FIFA yang menyinggung soal tragedi Oktober 2022 yang merujuk pada Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa dan ratusan orang luka-luka. 

"Tragedi Kanjuruhan juga menjadi perhatian khusus bagi FIFA untuk melakukan transformasi sepak bola dan ini juga dinyatakan dalam surat pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah," jelasnya. 

"Sebagai ketua umum PSSI, Erick Thohir harus bisa meminta untuk kasus ini dibuka kembali setelah proses peradilan yang dijalankan dirasa jauh dari rasa keadilan bagi korban," tambahnya. 

Baca Juga: 3 Pernyataan Erick Thohir Usai FIFA Copot Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: Janji Tegar

Kepercayaan Internasional

Ia lantas menyebut, Erick Thohir harus berani merombak PSSI dari orang lama dan beri perhatian lebih kepada para korban agar bisa dilihat serius menangani sepak bola Indonesia. 

"PSSI juga bisa mendesak pemerintah untuk dibukanya kembali penyelidikan yang lebih komperhensif dan menyeluruh tragedi Kanjuruhan," jelasnya. 

"Agar kepercayaan publik terhadap penanganan kasus kemanusiaan bisa kembal," paparnya. 

"Supaya tidak jadi bulan-bulanan di kancah international seperti yang terjadi saat ini," pungkas Indro. 

Baca Juga: Lihat Lagi Pernyataan Koster dan Ganjar Tolak Israel, Disorot Efek FIFA Copot Tuan Rumah Pildun U20

Sebelumnya seperti KOMPAS.TV beritakan, dalam surat FIFA batalkan Piala Dunia U20 di Indonesia itu dirilis pada Rabu (29/3) malam. FIFA menyinggung soal tragedi Kanjuruhan dan berjanji bakal terus bersama Indonesia dalam transformasi sepak bola Indonesia. 

"FIFA ingin menggarisbawahi bahwa terlepas dari keputusan tersebut, tetap berkomitmen untuk aktif membantu PSSI, bekerja sama erat dan dengan dukungan pemerintahan Presiden Widodo, dalam proses transformasi sepakbola Indonesia pascatragedi yang terjadi pada Oktober 2022," tulis surat pernyataan FIFA.

Adapun Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dan mengakibatkan 135 nyawa hilang, serta ratusan orang luka-luka. 

Polisi lantas menetapkan beberapa tersangka dan vonis sudah dijatuhkan, namun vonis yang jatuh dinilai terlalu ringan dan disebut-sebut tidak sesuai dengan keadilan, khususnya bagi keluarga. 

Daftar Vonis Terdakwa Kanjuruhan

Adapun dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, ini 5 dari 6 terdakwa Kanjuruhan sudah divonis. 

  • Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Lebih rendah dari tuntutan Jaksa 6 tahun 8 bulan.
  • Lalu, Security Officer Arema FC, divonis 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan. 
  • Kemudian, Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan lantaran terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, 3 tahun penjara.
  • Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tuntutan jaksa, tiga tahun penjaran. 
  • Kemudian, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas. 
  • Sedangkan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan dan disebut masih lengkapi berkas.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU