Dalam Pleidoi, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Iwan Bule dan PT LIB juga Diadili
Sepak bola | 11 Februari 2023, 10:22 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris telah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledioi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/2/2023) malam WIB.
Saat Tragedi Kanjuruhan pecah 1 Oktober 2022, Abdul Haris merupakan Panitia Pelaksana Arema FC.
Dalam pleidoinya, Abdul Haris menganggap Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule juga perlu diadili, karena dianggap turut bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, Haris yang menghadapi tuntutan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Jumat (3/2) pekan lalu, juga meminta agar bekas Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita untuk segera diadili.
Baca Juga: Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Kanjuruhan Malang
Menurut Haris, PSSI patut bertanggung jawab dalam seluruh kegiatan sepak bola di Tanah Air.
Adapun PT LIB juga harus bertanggung jawab karena merupakan operator atau penyelenggara laga-laga sepak bola di kompetisi kasta tertinggi di dalam negeri itu.
"Dalam Tragedi Kanjuruhan banyak hal perlu dicermati," kata Abdul Haris dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (11/2/2023).
Haris menyampaikan bahwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut dapat dicegah jika PSSI menyampaikan terlebih dahulu seluruh regulasi keselamatan dan keamanan di stadion kepada pihak kemananan.
"Karena kesengajaan atau kelalaian PSSI sehingga Kepala Polri terlambat menerbitkan peraturan tentang pola pengamanan, penggunaan senjata, dan pengurai massa untuk pertandingan sepak bola,” kata Haris.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Harian Kompas