Ditakutkan Langgar Statuta, PSSI Tegaskan Percepatan KLB adalah Permintaan Exco
Sepak bola | 30 Oktober 2022, 18:47 WIB"Yang kedua, apabila tidak ada permintaan dari Komite Eksekutif PSSI, maka Kongres Luar Biasa apabila diminta oleh 50 persen anggota PSSI yang jumlahnya 1.000."
"Kemudian apabila tidak ada permintaan dari anggota PSSI, (KLB) bisa dilakukan oleh 2/3 pemilik suara di kongres yang berjumlah 88."
"Nah kalau kemudian seperti yang disampaikan dalam jumpa pers PSSI, karena alasan Persebaya dan Persis Solo yang meminta menggelar KLB, maka ini tidak memenuhi syarat yang seperti tercantum dalam statuta PSSI," ujarnya.
Baca Juga: PSSI Mengaku Sudah Rencanakan Gelar KLB sebelum Didesak Persis Solo dan Persebaya
"Kalau ini yang dijadikan rujukan, sulit buat FIFA untuk menerima permintaan (KLB) ini karena ada pelanggaran konstitusi di sana."
"Saya justru ingin meminta ketegasan dari pak Hasani Abdulgani, apakah Exco meminta Kongres Luar Biasa? Saya lebih condong kalau permintaan KLB itu dilakukan oleh Exco. Maka secara hukum statuta pasal 34 itu sah. Tapi kalau berdasarkan Persebaya dan Persis Solo maka tidak akan sah," jelasnya.
Menanggapi hal itu, anggota Exco PSSI Hasani Abdulgani, yang ikut dalam diskusi Kompas Petang melalui sambungan telepon, memastikan bahwa keputusan percepatan KLB itu merupakan permintaan Komite Eksekutif.
Dengan begitu, tidak ada masalah dalam hal statuta yang dimiliki oleh PSSI.
"Benar ini tentu ada desakan-desakan dari anggota kita, yang resminya kan ada dua klub mengirim surat lalu kita dipanggil untuk emergency meeting," kata Hasani.
"Nah di emergency meeting itu lah tercetus kalau KLB ini dipercepat karena ini permintaan para Exco."
"Jadi pasal 34 ayat 1 pada Exco itu bisa mengajukan KLB 1/3 dari anggotanya. Kebetulan malam itu hadir 12 orang, semuanya menginginkan hal yang sama," ungkapnya.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV