Kata Dirut PT LIB usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Sepak bola | 8 Oktober 2022, 18:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita buka suara setelah ditetapkan menjadi tersangka atas Tragedi Kanjuruhan.
Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu dari enam tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam.
Selain Hadian, ada nama Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC vs Persebaya, Abdul Harris; SS selaku security officer; Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang; H Danyong Brimob Polda Jawa Timur; dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Menpora
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 103 ayat 1 UU Keolahragaan itu berbunyi penyelenggara kejuaraan keolahragaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik, diancam pidana paling lama dua tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Dengan ancaman hukuman tersebut, Akhmad Hadian Lukita mengaku siap mengikuti proses hukum yang akan dihadapinya.
Baca Juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketum PSSI Dinilai Harusnya Mundur
"Saya akan hormati dan ikut proses hukum yang akan berjalan nanti," kata Akhmad Hadian kepada Kompas.tv, Sabtu (8/10/2022).
Lebih lanjut, Hadian mengungkapkan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang dapat menjadi pelajaran berharga bagi sepak bola Indonesia.
"Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," tandasnya pria kelahiran Bandung.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV