Imbas Tragedi Kanjuruhan: Aturan Penggunaan Gas Air Mata di Kepolisian, FIFA Larang untuk Suporter
Sepak bola | 2 Oktober 2022, 12:17 WIBAdapun pada ayat 2, disebutkan anggota Polri harus memilih tahapan penggunaan kekuatan sesuai tingkatan bahaya ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.
"Dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi peraturan tersebut.
Penggunaan gas air mata juga harus diikuti dengan komunikasi lisan/ucapan dengan cara membujuk, memperingatkan dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
"Tindakan agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e," bunyi peraturan tersebut.
Namun, dalam peraturan ini tak disebutkan aturan lokasi penggunaan gas air mata.
Baca Juga: FIFA Hukum Inggris karena Tragedi Heysel, Indonesia Bakal Kena Sanksi karena Kericuhan Kanjuruhan?
Aturan Gas Air Mata Berdasarkan FIFA
Dalam aturan FIFA terkait pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations), penggunaan gas air mata nyatanya tidak diperbolehkan.
Hal itu sebagaimana tertulis di pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.yang berbunyi "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan).
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber