2 Suporter Persija Ditangkap di Bekasi, Diduga Keroyok Pendukung Persib dan Rampas Ponsel
Kompas sport | 4 Agustus 2022, 20:43 WIBKini, JR dan MF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 17- dan 365 KUHP.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan lanjut untuk menindak oknum suporter Persija lain yang diduga terlibat dalam insiden ini.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com