Nama Presiden Jokowi Disebut akan Tercoreng jika Insiden Tewasnya 2 Bobotoh di GBLA Tak Diusut
Kompas sport | 23 Juni 2022, 19:59 WIBPasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.
Pada ayat 5, ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.
Baca Juga: Pasca Tewasnya 2 Bobotoh, Persib Bandung Dukung Pemindahan Venue Piala Presiden & Tanpa Penonton
Pasal 103 menyatakan, penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52. dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Akmal menganggap bahwa insiden GBLA yang menewaskan dua suporter ini telah mencoreng nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bila kasus ini dibiarkan begitu saja, nama Presiden Joko Widodo akan tercoreng sepanjang sejarah," Akmal menambahkan.
"Penonton (baca: suporter) dilindungi undang-undang. Bila terjadi pelanggaran, maka harus disanksi tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Sayangnya, sejauh ini belum ada langkah konkret baik dari PSSI maupun kepolisian," tandasnya.
Baca Juga: Akmal Marhali: Ada Baiknya Piala Presiden Dihentikan Dulu untuk Menghormati Duka Bobotoh
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV