> >

Dorna Sports Ancam Batalkan Balapan MotoGP jika Harus Karantina, Bagaimana di Indonesia?

Kompas sport | 15 Januari 2022, 06:40 WIB
Bos Dorna Sports, Carmelo Ezpeleta, mengatakan bahwa ia bisa saja membatalkan balapan MotoGP jika negara tuan rumah mewajibkan untuk karantina. (Sumber: Twitter @MotoGP)

Ezpeleta pun berharap sistem gelembung yang telah diterapkan dalam dua musim terakhir cukup untuk meyakinkan pihak tuan rumah bahwa MotoGP aman untuk digelar.  

"Kami tidak bisa meletakkan tangan kami di dalam api dalam situasi seperti ini," sambung Ezpeleta.

"Tetapi, melihat perkembangan saat ini, skenario paling mungkin terjadi adalah kami melanjutkan sistem gelembung, melakukan PCR, atau menyediakan sertifikat vaksinasi."

Baca Juga: Jelang MotoGP, Presiden Jokowi Targetkan Pembenahan Infrastruktur di Lombok Selesai Februari

Aturan Karantina dari Luar Negeri di Indonesia

Dalam aturan karantina di Indonesia yang diterbitkan Satgas Covid-19, ada beberapa kriteria WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk masuk ke tanah air tanpa karantina, yaitu:

  1. WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa.
  2. WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
  3. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
  4. WNA atau pejabat asing setingkat Menteri beserta rombongan dalam kunjungan resmi.
  5. WNA masuk melalui skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). WNA yang merupakan Delegasi G20.
  6. WNA yang merupakan orang terpandang (honorable person) atau orang terhormat (distinguished person).

Selain kriteria-kriteria di atas, warga negara Indonesia atau asing yang datang ke Indonesia tetap harus menjalani karantina. 

Aturan karantina tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Berikut ini aturan karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

1. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dari luar negeri dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa penginapan transportasi makan biaya RT-PCR.

Akan tetapi, pemerintah kini telah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. 

Perubahan durasi karantina tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1/2022) lalu. 

Luhut mengatakan bahwa durasi karantina sekarang dipangkas menjadi 7-10 hari.

"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut.

Baca Juga: Cek Kesiapan MotoGP di Lombok, Presiden Jokowi Naik Motor dari Bandara ke Sirkuit Mandalika

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU