> >

Kerugian Ducati jika Kargonya Dibuka Ilegal hingga Tanggapan Bea Cukai Mataram

Kompas sport | 11 November 2021, 17:17 WIB
Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Media asing mengungkap sebuah video dan foto-foto yang memperlihatkan seorang yang diduga panitia lokal WSBK Mandalika yang membuka secara ilegal boks kargo berisi motor tim pabrikan Ducati. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Dilansir dari Kompas.com, Bea dan Cukai Mataram menyebut bahwa pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Mereka juga menjelaskan bahwa dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi atau disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa. 

"Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif," tulis pernyataan resmi Humas Bea Cukai Mataram mengenai video-video yang diunggah akun instagram @beacukaimataram selama proses penurunan logistik WSBK.

Baca Juga: Kedatangan Logistik WSBK Jelang Balapan di Mandalika

Video yang Beredar Bukan Milik Bea dan Cukai Matara

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Mataram Dimas Pratama menekankan bahwa video unboxing boks kargo milik Ducati yang ramai di media sosial bukan milik Bea dan Cukai Mataram. 

"Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea dan Cukai," lanjutnya. 

Dimas Pratama juga mengatakan, para personelnya tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap motor sehingga tidak memperhatikan adanya pengambilan video oleh pihak lain. 

Ia juga menyampaikan alasan pihak Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap motor di luar pelabuhan/bandar udara seperti lazimnya.  

Menurutnya, pemeriksaan di luar bandara dalam hal ini di Sirkuit Mandalika langsung bisa dilakukan atas permohonan importir dengan persetujuan pihak Bea dan Cukai. 

"Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di luar bandara atas permohonan dari pihak importir dengan alasan, antara lain, tempat penimbunan di bandara kurang luas dan keamanan barang," ujarnya melanjutkan. 

"Penimbunan di luar kawasan pabean dan pemeriksaan fisiknya itu atas permintaan dari importir," pungkasnya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU