Mengenal Apa Itu WADA hingga Klarifikasi Menpora soal Sanksi untuk Indonesia
Kompas sport | 18 Oktober 2021, 21:31 WIBKOMPAS.TV - Badan Antidoping Dunia (WADA) tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Hal itu lantaran bendera Merah Putih tidak bisa dikibarkan saat Indonesia memenangi final Piala Thomas 2020 di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021).
Atlet dari Indonesia memang masih diizinkan mengikuti kejuaraan regional, kontinental, dan dunia, namun tidak diperbolehkan mengibarkan bendera nasional selain di Olimpiade.
Penyebab Indonesia tidak dapat mengibarkan merah putih karena mendapatkan sanksi dari WADA. Sanksi itu dilatari Indonesia dinyatakan tidak mematuhi regulasi pelaporan tes doping rutin.
Keberhasilan skuad Indonesia membawa pulang Piala Thomas setelah penantian 19 tahun tentu terasa kurang sempurna karena Sang Merah Putih tak boleh berkibar akibat sanksi WADA.
Baca Juga: Menpora Tunjuk Ketua NOC Indonesia Pimpin Tim Investigasi Sanksi WADA
Apa Itu WADA?
WADA merupakan singkatan dalam bahasa Inggris The World Anti-Doping Agency atau Badan Antidoping Dunia.
Mengutip laman wada-ama.org via Kompas.com, WADA berdiri pada tahun 1999 sebagai badan internasional independen yang bertujuan menjaga sportivitas kompetisi olahraga dari penggunaan doping.
WADA berdiri dan didanai oleh gerakan olahraga serta pemerintah negara di seluruh dunia.
Kegiatan utama WADA meliputi penelitian ilmiah, edukasi, pengembangan teknologi antidoping, serta mengawasi kepatuhan terhadap Kode Antidoping Dunia.
Kode tersebut merupakan dokumen yang menjadi acuan kebijakan antidoping di seluruh cabang olahraga yang diselenggarakan di setiap negara.
Visi WADA adalah mewujudkan dunia di mana atlet dapat berpartisipasi dalam ekosistem olahraga yang bebas dari penggunaan doping.
Untuk mewujudkan visi ekosistem olahraga yang bebas doping, WADA menjadi pemimpin dalam gerakan bersama antidoping di seluruh dunia.
WADA memiliki tiga nilai pokok yang menjadi dasar dalam menjalankan setiap kegiatan, yaitu:
- Integritas
- Keterbukaan
- Mutu tinggi
Awal Mula Kehadiran WADA
Sejarah berdirinya WADA bermula dari skandal penggunaan doping pada kompetisi bersepeda yang diselenggarakan pada musim panas tahun 1998.
Akibat insiden tersebut, Komite Olimpiade Internasional (IOC) kemudian memutuskan menggelar Konferensi Dunia tentang Doping, dan mengundang semua pihak yang sepakat untuk memerangi penggunaan doping.
Konferensi Dunia Pertama tentang Doping dalam Olahraga yang diadakan di Lausanne, Swiss, pada 2-4 Februari 1999, menghasilkan Deklarasi Lausanne tentang Doping dalam Olahraga.
Dokumen tersebut mengatur pembentukan badan antidoping internasional independen yang akan bekerja untuk Olimpiade XXVII di Sydney pada tahun 2000.
Sesuai dengan ketentuan Deklarasi Lausanne, Badan Antidoping Dunia (WADA) didirikan pada 10 November 1999, di Lausanne untuk mempromosikan dan mengoordinasikan perang melawan doping dalam olahraga secara internasional.
WADA didirikan sebagai yayasan di bawah inisiatif IOC dengan dukungan dan partisipasi organisasi antarpemerintah, pemerintah, otoritas publik, dan badan publik dan swasta lainnya yang memerangi doping dalam olahraga.
Badan tersebut terdiri dari perwakilan yang setara dari Gerakan Olimpiade dan otoritas publik.
Baca Juga: Kronologi RI Kena Sanksi WADA dan Pembelaan Menpora soal Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas
WADA Beri Sanksi Indonesia
Pada 7 Oktober 2021, WADA menjatuhkan sanksi kepada Indonesia karena tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan.
Diberitakan Kompas.com, Senin (18/10/2021), ada beberapa sanksi yang dijatuhkan WADA kepada Indonesia, yaitu:
- Indonesia akan dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental, atau internasional.
- Bendera kebangsaan Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental, internasional, atau acara serupa yang diselenggarakan oleh major event organizations, kecuali di pertandingan Olimpiade dan Paralimpiade.
- Indonesia secara khusus mendapat konsekuensi tambahan, karena ketidakpatuhan terhadap pengujian atau tes doping. Indonesia diminta untuk segera melakukan tindakan perbaikan pengujian atau tes doping dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang disetujui. Biaya termasuk 6 kali kunjungan ke lokasi per tahun, dibebankan kepada Indonesia, dengan semua biaya harus dibayar di muka.
Sanksi-sanksi tersebut tidak akan membebani atlet dalam berlaga.
Atlet-atlet dari Indonesia tetap diizinkan untuk mengikuti kompetisi, hanya saja tidak bisa mengibarkan bendera kebangsaan mereka ketika menjadi juara.
Alasan Indonesia Dapat Sanksi WADA
Negara-negara yang berlaga di ajang internasional wajib melaporkan hasil pengawasan atau laporan tes doping kepada WADA.
Di Indonesia, yang berwenang menjalankan tes doping pada atlet adalah Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).
Lembaga ini bersifat mandiri dan terafiliasi dengan WADA.
Akan tetapi, LADI tetap menjadi satuan tugas di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tingkat nasional untuk membantu kementerian dalam pelaksanaan ketentuan antidoping di Indonesia.
Baca Juga: Sanksi WADA di Tengah Perjuangan Indonesia Meraih Juara Thomas Cup
Mengutip Harian Kompas, 9 Oktober 2021, Wakil Ketua LADI dr Rheza Maulana mengatakan, Indonesia mendapat sanksi dari WADA karena adanya miskomunikasi.
Miskomunikasi yang dimaksudnya berkaitan dengan target tes doping yang wajib dipenuhi Indonesia.
Menurut Rheza, LADI tidak mampu memenuhi target tes doping tahunan karena terkendala pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat klarifikasi Kemenpora ke WADA, LADI berencana mengirim 700 sampel susulan ke WADA, yang didapat dari gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua.
Sebelumnya, capaian maksimum tes doping di kuarter pertama dan kedua tahun 2021 baru 72 sampel. LADI berencana mengambil 300 tes doping lagi pada tahun ini.
Klarifikasi Menpora
Sementara itu, Menpora Zainudin Amali memberikan penjelasan mengenai sanksi dari WADA kepada LADI yang menyebabkan Indonesia tidak boleh mengibarkan bendera merah putih di ajang olahraga.
Menurut Menpora, hal ini sebenarnya bisa diselesaikan. Namun, penyebab hal ini ada pada transisi kepengurusan lama ke kepengurusan baru.
"Informasi yang saya dapatkan dari LADI. Kenapa bisa saya sampaikan bisa diatasi, karena LADI sudah menyampaikan ke (WADA) Asia Pasifik. Menurut saya jalan ini klarifikasi. Ternyata baru tadi dalam rapat ini ada hal-hal yang menjadi pending matters dari kepengurusan (LADI) lama cukup banyak dan transisinya tidak cepat," ucap Menpora, Senin (18/10/2021).
"Kalau ini awalnya saya dapat informasi sudah clear tidak masalah, ternyata belum selesai. Yang diminta WADA juga urusan-urusan sebelumnya. Karenanya kita bikin tim agar WADA segera mencabut sanksi kepada LADI. Ini akan berkembang terus," ucap Menpora.
Selain itu, Menpora Zainudin Amali mengatakan, penyebab target tes doping Indonesia tidak sesuai rencana adalah pandemi Covid-19 yang membuat semua aktivitas olahraga terhenti.
"Benar bahwa kami mendapat surat dari WADA (pada bulan September) dan dianggap tidak patuh. Namun, sesuai apa yang sudah disampaikan WADA dalam suratnya, kami punya waktu untuk mengklarifikasi. Jadi tenggat waktunya kira-kira 21 hari," kata Zainudin dalam konferensi pers virtual, 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Sikapi Sanksi WADA, LADI Sampaikan Permohonan Maaf
Zainudin mengatakan, pihaknya akan menangani masalah ini dengan menyampaikan klarifikasi kepada WADA, yang menjelaskan bahwa Indonesia sudah memenuhi target tes doping.
Menpora pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait tak berkibarnya bendera merah putih di kejuaraan Piala Thomas 2020.
"Saya kira saya juga mohon maaf. Saya meminta maaf karena kita semua jadi tidak enak, seharusnya kita menikmati kembali juara Piala Thomas. Kenikmatan itu berkurang karena merah putih tak bisa dikibarkan," kata Menpora.
Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV