> >

Menpora Bentuk Tim Khusus agar Kasus di Piala Thomas 2020 Tak Terulang

Kompas sport | 18 Oktober 2021, 16:31 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah Indonesia dengan Badan Anti-doping Dunia (WADA). (Sumber: Kemenpora)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah Indonesia dengan Badan Anti-doping Dunia (WADA).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali sebelumnya percaya hukuman WADA bisa dicabut jika Indonesia mampu melakukan klarifikasi serta memenuhi test doping plan (TDP) untuk tahun 2021.

Dalam keterangan pers secara virtual pada Senin (18/10/2021), Zainudin mengklarifikasi masalah penanganan sanksi dari WADA ini.

Baca Juga: Puan Minta Menpora Cepat Selesaikan Masalah dengan Badan Antidoping Dunia

Zainudin menyatakan pihaknya tidak mengganggap remeh persoalan ini. Namun ternyata, kata dia, memberikan klarifikasi kepada WADA mengenai situasi di Indonesia saja tidak cukup.

"Tidak ada menganggap remeh. Awalnya saya dapat informasi bahwa masalahnya di TDP yang tidak bisa diselesaikan karena sampelnya tidak memenuhi, tidak ada kegiatan olahraga karena situasi pada 2020," kata Zainudin, dilansir dari Kompas.com, Senin.

"Menurut saya kalau sudah diklarifikasi seharusnya selesai. Ternyata masih ada pending matters yang harus diselesaikan dan itu yang akan dikerjakan oleh tim ini," imbuhnya.

Kemenpora akan membentuk tim khusus bersama Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) dan Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) untuk mempercepat pencabutan sanksi Indonesia oleh WADA.

Tim itu akan beranggotakan Sekjen NOC Indonesia, perwakilan pemerintah dan LADI, serta semua organisasi olahraga yang dalam waktu dekat akan mengikuti kejuaraan internasional.

Tim gabungan Kemenpora-NOC Indonesia-LADI juga bertugas menginvestigasi akar masalah yang menyebabkan hak-hak LADI dan Indonesia ditangguhkan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU