Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang Karena Banyak yang Melanggar dan Belum Terinformasikan
Peristiwa | 6 Agustus 2020, 10:45 WIBPeniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Baca Juga: Catat, 28 Gerbang Tol yang Masuk Dalam Zona Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta libur nasional.
Aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.
Berdasarkan sistem ganjil genap, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.
Sedangkan mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV