Pengamat Hukum: Pasal 9 UU Tipikor Bisa Dipakai KPK untuk Ambil Alih Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Hukum | 5 Agustus 2020, 23:41 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa mengambil alih kasus pelarian terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangani Kepolisian.
Pengamat Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan melihat kasus pelarian Djoko Tjandra tak hanya sebatas kriminal umum, melainkan ada unsur dugaan suap didalamnya.
KPK bisa saja ikut menyelidiki kasus pelarian Djoko Tjandra untuk menelusuri tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh aparatur negara. Semisal, aliran dana atau barang dalam proses pembuatan e-KTP serta paspor DJoko Tjandra.
Baca Juga: Kejagung Ganti 3 Jaksa Agung Muda, Gara-Gara Kasus Djoko Tjandra?
“Saya rasa KPK bisa take over untuk kasus ini lebih dari sekadar pemalsuan surat belaka, tetapi menjadi perkara suap-menyuap,” ujar Choky dalam diskusi virtual, Rabu (5/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Choky menilai, KPK bisa menerapkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor terkait dugaan pemalsuan administrasi dalam perkara ini.
Pasal 9 UU Tipikor menyebutkan, pejabat yang dengan sengaja memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
“Pasal 9 UU Tipikor itu kemudian menjadi landasan agar KPK bisa masuk, take over, menangani atau menyelidiki dan menyidik kasus pemalsuan surat tersebut,” ujar Choky.
Baca Juga: Dipanggil Polisi, Pengacara Djoko Tjandra Tidak Hadir
Kasus pelarian Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka karena diduga membantu Joko untuk keluar-masuk Indonesia.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV