Jokowi Keluarkan Inpres Wajib Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Update corona | 6 Agustus 2020, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tertanggal 4 Agustus 2020 tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemerintah Razia Masker, Yang melanggar Denda 250 Ribu Atau Sanksi Sosial
Pada inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020) itu Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan virus corona (Covid-19).
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Baca Juga: Ganjar Beri Sanksi Potong Gaji ASN yang Abai Protokol Kesehatan
Diberi Sanksi
Jokowi sebelumnya berpendapat bahwa pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi.
Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) dikutip dari setkab.go.id.
Kepala Negara saat itu menyebut, ia juga akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap daerah untuk membuat peraturan.
Baca Juga: Waduh, Tak Pakai Masker di Malaysia Siap-siap Didenda Rp 3 Jutaan
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV