4 Pejabat Kejagung Dirotasi, Jaksa Agung Sebut Tak Terkait Kasus Djoko Tjandra
Hukum | 6 Agustus 2020, 06:05 WIBBurhanuddin menambahkan, rotasi jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang cukup lama. Namun, ia tak merinci berapa lama waktu untuk memproses rotasi jabatan hingga Keppres diterbitkan di akhir Juli.
"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I," tutur dia.
Baca Juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Telah Diberi Sanksi
Rotasi Pejabat Kejagung
Dalam surat tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto akan menduduki jabatan baru selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka dimutasi menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jabatan Jan akan diisi oleh Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Lalu, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Fadil Zumhana akan mengisi posisi sebagai JAM Pidum.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia setelah buron selama 11 tahun. Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Djoko tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam. Buronan kakap tersebut kini telah berstatus sebagai narapidana.
Untuk sementara, ia menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Mangkir Saat Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Kembali Dipanggil
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV