> >

Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Klaim Terima SK Kemenkumham, Tommy Soeharto Bukan Lagi Ketua Umum

Politik | 5 Agustus 2020, 15:44 WIB
Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di Jalan Brawijaya IX, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020). (Sumber: (KOMPAS.com/Haryantipuspasari))

JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Hukum dan HAM disebut telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

Bukan diberikan kepada Hutomo Mandala Putra atau biasa disapa Tommy Soeharto. Tetapi, surat keputusan dari Kemenkumham tersebut diberikan kepada Muchdi Purwopranjono atau dikenal Muchdi PR.

Dengan adanya SK tersebut, maka terdapat perubahan mendasar pada jajaran kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Baca Juga: MK Proses Gugatan Partai Berkarya Soal Suara Diambil Gerindra

Posisi Ketua Umum Partai Berkarya yang sebelumnya dipegang oleh Tommy Soeharto, kini berpindah tangan dipegang oleh Muchdi PR. 

Selain itu, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya yang sebelumnya dijabat mantan politikus Golkar, Priyo Budi Santoso, telah digantikan oleh Badaruddin Andi Picunang.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengatakan SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Menurut Badaruddin, dengan adanya pengesahan dari Kemenkumham ini, maka mengakhiri dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Berkarya.

Baca Juga: Partai Berkarya Bantah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara

"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin dalam keterangan resminya pada Rabu (5/8/2020).

"Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal.”

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.

Baca Juga: Partai Berkarya: Muchdi PR Dukung Jokowi Bukan Sikap Partai

"Sehingga perubahan mendasarnya adalah perubahan logo partai (terlampir lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih)," ujarnya.

Lebih lanjut, Badaruddin mengatakan, usai menerima SK tersebut, pihaknya menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/8/2020).

Pertemuan itu diterima langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU lainnya.

"Terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025," kata Badaruddin.

Baca Juga: Partai Berkarya Akan Laporkan Ahmad Basarah ke Polisi

"Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU.”

Sebelumnya, Partai Berkarya versi Muchdi telah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 11 Juli 2020.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya hasil Munaslub, Badaruddin Andi Picunan, mengatakan pelaksanaan Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai adalah legal atau resmi.

Namun, kubu Tommy Soeharto menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai.

Baca Juga: Partai Berkarya: Gedung Granadi Bukan Kantor DPP

"Partai Berkarya ya, cuma satu. Kami tetap solid terhadap Ketua Umum Pak Tommy Soeharto dan Sekjen Pak Priyo Budi Santoso," kata Ketua DPP Partai Berkarya, Vasco Ruseimy seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu (15/7/2020).

Vasco mengatakan, munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai itu ilegal. Sebab seluruh kader yang tergabung di dalamnya, termasuk Muchdi, telah diberhentikan dari partai.

Pemberhentian itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Berkarya yang digelar Rabu (8/7/2020).

"Oknum-oknumnya kan juga sudah diberhentikan sebelumnya di rapat pleno dan Rapimnas, jadi ya sudah tidak berhak mengatas namakan partai," ujar Vasco.

Baca Juga: Titiek Soeharto Deklarasi Gabung Partai Berkarya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU