> >

5 Petugas BNN Gadungan Ditangkap Saat Beraksi Menyandera, Menyekap hingga Minta Tebusan Korban

Kriminal | 5 Agustus 2020, 13:04 WIB
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari (kiri) setelah berhasil menangkap aksi komplotan petugas BNN abal-abal atau gadungan (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 5 (lima) orang yang mengaku petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap warga yang dituduh menggunakan narkoba di Depok, Jawa Barat, Selasa malam (4/8/2020).

Dengan atribut lengkap dan peralatan kepolisian narkotika, kelima orang yang bernama Adis, Rizki, Dika, Silva, dan Lucky itu menjebak dan meringkus Aftalah bersama Rafhi.

Baca Juga: BNN Gerebek Gudang Narkoba, Modusnya Disembunyikan dalam Karung Berisi Hasil Pertanian

Setelah berhasil diamankan, dua warga bernama Aftalah dan Rafhi ini lantas disekap dan disandera oleh petugas BNN tersebut.

Ups.. hati-hati dan waspada! ternyata kelima pelaku penyekapan dan penyanderaan itu adalah petugas BNN abal-abal alias gadungan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari kepada Kompas.tv, Rabu (5/8/2020).

"Atas laporan dan kerjasama orang tua dan keluarga korban dengan BNN, para pelaku itu dapat kami tangkap tadi malam, Selasa (4/8/2020)," kata Arman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Menurut Arman, di tengah penyekapan dan penyanderaan itu, para pelaku menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan jika anak-anaknya ingin dibebaskan.

"Para pelaku menyekap dan menyandera kedua korban. Kemudian menghubungi keluarga korban untuk minta uang tebusan jika ingin dibebaskan," tutur Arman.

Baca Juga: BNN Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang Banten

Namun, berkat laporan dan kerjasama orang tua serta keluarga korban dengan petugas BNN yang asli, maka petugas BNN palsu itu pun berhasil diringkus dan digelandang ke markas BNN.

Tanda pengenal Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digunakan petugas abal-abal alias gadungan (Sumber: Istimewa)

Dari aksi penyamaran petugas BNN gadungan itu disita sejumlah barang bukti, yakni borgol, soft gun, mobil, tanda pengenal BNN, dan beberapa alat komunikasi serta uang tunai (cash).

Arman menambahkan, oleh karena tidak ada barang bukti berupa narkoba, maka para pelaku gadungan itu dilimpahkan ke kepolisian setempat, yaitu ke Polresta Depok untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) berada di teritorial wilayah Polresta Depok.

Namun, proses penyerahan dan pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang buktinya itu dilakukan di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU