> >

Hasil Bahtsul Masail, PBNU Minta Pemerintah Hentikan Ekspor Benih Lobster

Peristiwa | 5 Agustus 2020, 12:02 WIB
Susi Pudjiastuti menunjukkan lobster mutiara Senin (15/7/2019). (Sumber: Tribun Batam/Argianto DA Nugroho)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah mendengarkan masukan dari berbagai narasumber, menelaah informasi dan analisis yang tergali, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) berpandangan, bahwa ekspor benih bening lobster harus dihentikan.

Baca Juga: Ini Penilaian Susi Pudjiastuti Tentang Ekspor Benih Lobster

Demikian keterangan tertulis dari hasil bahtsul masail LBM PBNU Nomor: 06 tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Selasa kemarin (4/8/2020).

Rilis tertulis hasil bahtsul masail LBM PBNU itu ditandatangani KH. M. Nadjib Hassan sebagai ketua, dan Sarmidi Husna selaku sekretarisnya.

Menurut kajian tersebut, ekspor benih bening lobster (BBL) harus dihentikan.

Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. 

Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih. 

Alasannya, lanjut dalam bahtsul masail itu, dalam studi hukum positif, setidaknya ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Benih Lobster

Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan
pendapatan nelayan kecil penangkap benih. 

Tapi dalam jangka panjang, hal itu dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia.

Termasuk menguntungkan pesaing Indonesia seperti Vietnam, melemahkan minat budi daya
lobster di dalam negeri dan dapat mengganggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.

Dengan demikian, lanjut dari keputusan bahtsul masail tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri,
bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor.

Oleh karenanya, pembelian benih lobster dari nelayan kecil bisa tetap difasilitasi dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. 

"Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai
memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa ini harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster," seperti dikutip dari hasil bahtsul masail itu.

Terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. 

Baca Juga: Kembali Sentil Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Kenapa Kita Mesti Menghidupi Vietnam?

Sedangkan terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISTAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.

"Terhadap syarat nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal," masih dari kutipan hasil mahtsul masail itu.

Adapun tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. 

Namun begitu, pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Bahkan beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, di balik pandemi Covid-19 ini ditengarai muncul kebijakan ekspor benih lobster beserta penentuan eksportirnya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Namun, Menteri Edhy Prabowo yang asal Partai Gerindra itu menepis tudingan tersebut.

Baca Juga: Klarifikasi Hashim Soal Ekspor Lobster PT Bima Sakti Mutiara

Edhy menjelaskan, rencana kebijakan itu telah dibuat jauh-jauh hari sebelum pandemi Covid-19.

Bahkan, penelitian pun melibatkan sejumlah peneliti di Tasmania. 

"Kami tidak ingin bersembunyi di balik Covid-19 atau semua kebijakan kita untuk menggunakan kesempatan ini (Covid-19). Kebijakan yang kami lakukan sudah direncanakan jauh sebelum Covid-19," ujar Edhy, dalam Raker bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7/2020).

Ia mengatakan, tujuan diberlakukan kembali budidaya dan ekspor benih lobster itu agar masyarakat yang bermata pencaharian dari benih lobster bisa hidup kembali. 

Dari sisi lingkungan, lanjut Edhy, satu ekor lobster dewasa bisa bertelur mencapai 1 juta ekor benih. 

Dikatakannya, lobster bisa lebih banyak bertelur di musim panas. 

Di negara empat musim pun, lobster bisa bertelur hingga 4 kali. 

Baca Juga: Dituding Kebijakan Ekspor Benih Lobster Sembunyi di Balik Pandemi Covid-19, Ini Kata Edhy Prabowo

"Indonesia ini daerah banyak matahari dan sepanjang tahun musim panas. Memang belum kami teliti lobster bertelur bisa sepanjang tahun, tapi dengan 1 kali yang 1 juta saja, itu jumlahnya sudah dua kali dari estimasi yang kami buat. Seandainya lobster ditinggalkan di alam, rate hidupnya 0,02 persen saja rate-nya," kata Edhy.

Sebelumnya, Edhy juga menampik isu miring yang menyebutnya terlibat dalam penentuan perusahaan (eskportir) benih benih lobster. 

Edhy menegaskan, ketentuan telah diatur dan kewenangannya di bawah tim khusus yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Ada cerita-ceritanya saya yang menentukan salah satu perusahaan. Tidak benar itu. Sudah ada timnya. Tim budidaya, tim perikanan tangkap, karantinanya, termasuk saya libatkan irjen. Semuanya terlibat, ikut turun tangan," ujar Edhy, Sabtu (4/7/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU