> >

Baru Tahap Sosialisasi, Pelanggar Ganjil Genap di DKI Jakarta Sudah Capai 1.195 Kendaraan

Sosial | 5 Agustus 2020, 07:10 WIB
Ilustrasi polisi menilang, aturan ganjil genap, polisi mengatur lalu lintas (Sumber: Kompas.com/MAULANA MAHARDHIKA)

"Bila ditotal, jumlah kendaraan yang diputarbalikkan dan pengendara yang ditegur oleh Dishub dan polisi ada 1.195 kendaraan," tutur Syafrin. 

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari Senin kemarin. 

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta. 

Adapun kebijakan ini berlaku dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB di pagi hari dan sore hari pada jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU