Eks Sekretaris NCB Interpol Bicara: Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif Hingga 2015
Hukum | 4 Agustus 2020, 19:13 WIBBaca Juga: Polri Kejagung Beda Paham Red Notice Djoko Tjandra, Berikut Penjelasan Kriminolog
Red Notice Djoko Tjandra Deleted Automatically
Pada Jumat (17/7/2020), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, red notice Djoko Tjandra di Interpol berstatus deleted automatically alias kedaluwarsa.
Hilangnya red notice Djoko Tjandra sebagai DPO di Interpol karena terhapus otomatis secara sistem, sesuai aturan Interpol pasal 51.
Kemudian di aturan Interpol di aturan nomor 68, file DPO ada batasnya, yakni 5 tahun. Sementara pengajuan red notice terhadap Djoko Tjandra yang diminta oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2009.
"Red notice Djoko Tjandra tahun 2009. Di tahun 2014 itu deleted by system sesuai peraturan interpol di pasal 51 tertulis deleted automatically," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan penerbitan red notice Interpol untuk Djoko Tjandra melalui Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada tahun 2009.
Setelah red notice terhapus secara otomatis dari basis data Interpol di tahun 2014, ada isu Djoko Tjandra muncul di Papua Nugini. Merespons isu tersebut, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada 12 Februari 2015.
"Dikatakan bahwa mohon bantuan untuk memasukkan nama Djoko Soegiharto Tjandra dalam DPO Imigrasi dan melakukan tindakan pengamanan apabila terlacak," lanjut dia.
Baca Juga: Red Notice Djoko Tjandra di Interpol Kedaluwarsa
Red Notice Masih Berjalan Sampai DPO Tertangkap
Kejaksaan Agung berbeda pandangan dengan Mabes Polri terkait terhapusnya status red notice Djoko Tjandra di Interpol.
Menurut Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Hari Setiyono, status DPO masih berjalan selama buronan belum tertangkap.
"Sepanjang yang kami ketahui, yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) itu belum ditangkap atau tertangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," ujar Hari kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Red notice terhadap Djoko Tjandra sendiri sudah dimintakan Kejaksaan Agung sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai buronan setelah kabur dari pertanggungjawabannya.
Penghapusan red notice, menurut Hari, bisa dimintakan jika yang bersangkutan telah tertangkap, ditangkap, atau meninggal dunia.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV