Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto akan Tuntut Muannas Alaidid Rp145 Triliun
Update corona | 4 Agustus 2020, 11:52 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Hadi Pranoto, pria yang mengaku telah menemukan obat virus corona atau Covid-19 mengancam akan menuntut ganti rugi kepada CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid senilai 10 miliar dollar atau Rp145 triliun.
Tuntutan tersebut bakal dilayangkan Hadi Pranoto karena tak terima dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid.
“Dia (Muannas) membuat laporan kepada pihak kepolisian, saya dianggap berbohong, membuat hoaks di media. Itu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” kata Hadi Pranoto di Jakarta pada Selasa ( 8/4/2020).
Baca Juga: Resmi! Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
“Karena itu, saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar US$ 10 miliar.”
Hadi mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang melaporkannya ke polisi yakni Muannas Alaidid. Namun begitu, dia mengaku siap bila dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
“Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling," kata Hadi.
Hadi Pranoto sebelumnya bersama penyanyi Anji dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.
Baca Juga: IDI: Obat Penangkal Covid-19 Milik Hadi Pranoto Perlu Pembuktian
Muannas mengatakan, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan perlu pembuktian terhadap obat yang diklaim bisa menangkal Covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto.
Baca Juga: Video Soal Obat Covid-19 Berpolemik, Anji: yang Harus Minta Maaf Hadi Pranoto
“Pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal penangkal Covid-19 perlu dibuktikan,” kata Kepala Biro Hukum Dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter Nazar.
Nazar menuturkan, Hadi Pranoto tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, lembaga resmi yang menaungi dokter di Indonesia.
Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan lebih cermat dalam menerima informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV