Khofifah: Zona Itu Bukan Kewenangan Kabupaten/Kota, Bukan Provinsi
Peristiwa | 3 Agustus 2020, 19:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan penentuan status zona hijau bukan kewenangan pemerintah daerah. Penegasan Khofifah diungkapkan setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengklaim jika wilayahnya sudah berstatus zona hijau.
"Zona itu bukan [kewenangan] kabupaten/kota, bukan provinsi," kata Khofifah di Surabaya, Senin (3/8/2020).
Khofifah menuturkan penentuan status zona sepenuhnya menjadi kewenangan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Status zonasi itu akan diupdate pusat setiap pekannya. Sementara Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim hanya mengunggah ulang data status zonasi covid-19 dari pusat.
Baca Juga: Risma Sebut Surabaya Jadi Zona Hijau Penularan Corona, Tapi di Peta Jatim dan Pusat Masih Merah
"Zona itu tiap Selasa akan diumumkan oleh Satgas Covid-19 pusat. Nanti lamannya di BLC (Bersatu Lawan Covid-19). BLC tiap Selasa, besok akan mengumumkan zona di masing-masing kabupaten/kota. Jadi bukan Pemprov. Selama ini ya kita memang ikut ngupload. Supaya kita semua bisa ngupdate peta. Tapi peta itu sendiri yang publish BLC," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengklaim kondisi penularan virus corona di wilayahnya turun dan telah berstatus zona hijau.
"Kondisi Surabaya sudah [zona] hijau yang artinya penularannya kita sudah rendah. Lalu yang sembuh sudah banyak," kata Risma pada Sabtu, (1/8/2020).
Baca Juga: Surabaya Zona Hijau Corona, Risma: Penularan Rendah yang Sembuh Banyak
Berbeda dengan klaim Tri Rismaharini, berdasarkan peta resmi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, di https://infocovid19.jatimprov.go.id, Kota Surabaya masih menjadi zona merah penyebaran corona.
Penulis : Ninuk-Bunski
Sumber : Kompas TV