> >

Djoko Tjandra akan Ajukan Permohonan PK Lagi

Hukum | 3 Agustus 2020, 07:07 WIB
Pengacara Otto Hasibuan jadi kuasa hukum terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Otto Hasibuan memastikan akan kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Otto Hasibuan Resmi Kuasa Hukum Djoko Tjandra

"Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Otto mengaku sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut. 

Namun Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu. 

Menurut Otto, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi. 

"Kalau informasi ke saya dibilang dia sudah meminta saya untuk juga mengajukan PK. Tapi saya bilang, Pak Djoko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama," tutur Otto. 

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners. 

Baca Juga: Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Sebut Jaksa Pinangki Telah Diberi Sanksi

Pada 28 Juli 2020, PN Jakarta Selatan menetapkan, tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA). 

Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang berperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja. 

Otto sendiri menjadi kuasa hukum untuk Djoko Tjandra sejak Sabtu (1/8/2020) malam. 

Salah satu alasannya untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra adalah ia mengaku merasa terpanggil untuk membantu. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU