Pencairan Gaji ke-13 PNS Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi
Sosial | 2 Agustus 2020, 19:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan akan memberikan gaji ke-13 PNS atau pegawai negeri sipil. Pencairan gaji ke-13 PNS itu akan diusahakan pada Agustus 2020 ini.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 PNS tidak sampai akhir bulan Agustus.
"Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Kemarin, Andin mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan setelah pemerintah merevisi dua peraturan pemerintah (PP). Regulasi yang dimaksud adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2019.
Sebab dalam regulasi tersebut, pejabat eselon I, eselon II, dan level setara masih mendapatkan gaji ke-13. Sementara, khusus untuk masa pandemi Covid-19 ini, pencairan gaji ke-13 PNS hanya diperuntukkan pegawai di bawah eselon.
Dikabarkan kedua regulasi tersebut telah selesai direvisi. Kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," kata Andin dikurip dari Kompas.com, Sabtu (1/8/2020) kemarin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, memastikan pemerintah telah menyelesaikan revisi kedua peraturan pemerintah terkait gaji ke-13 PNS.
Revisi PP tersebut , kata Tjahjo, tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," kata Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Sebelum Pertengahan Agustus
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada pertengahan bulan lalu mengatakan, pemerintah telah mengalokasi anggaran Rp28,5 triliun untuk gaji ke-13 PNS.
"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.
Besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Baca Juga: Hari Ini Peserta SKB CPNS 2019 Wajib Daftar Ulang, Login SSCN Sekarang!
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV