ICW Desak KPK Telusuri Dugaan Suap Djoko Tjandra ke Tiga Oknum Jenderal Polri
Hukum | 1 Agustus 2020, 18:52 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra terhadap tiga jenderal Polri.
Peneliti ICW Egi Primayogha menilai meski ketiga jenderal bintang satu di lingkungan Mabes Polri tersebut sudah dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani proses pemeriksaan etik dan pidana, namun tertutup menutup kemungkinan ada unsur tindak pidana korupsi, seperti penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh ketiganya.
"ICW menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut," kata Egi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2020).
Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Djoko Tjandra yang Dibawa ke Indonesia Asli Bukan KW
Egi menambahkan peran serta KPK dalam sengkarut persoalan Djoko Tjandra menjadi jalan tengah untuk menyakinkan masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak setengah-setengah.
Terlebih Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah meminta agar Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk menuntaskan masalah Djoko Tjandra. Jika perlu melibatkan penengak hukum yakni KPK.
Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, sambung Egi, maka hal ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus DJoko Tjandra
"Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat,” ujar Egi.
Baca Juga: Mahfud: Oknum yang Membantu Djoko Tjandra Harus Ditangkap
Diketahui, sebelum Djoko Tjandra ditangkap, ada beberapa nama jenderal yang sempat terseret dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Tiga jenderal polisi aktif itu diduga membantu buronan kelas kakap kasus Bank Bali ini untuk keluar dan masuk ke Indonesia
Akibatnya, tiga jenderal polisi tersebut harus menanggung akibatnya dengan dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Bantu Djoko Tjandra Dipidana: Kalau Cuma Sanksi, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat
Mereka yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV