> >

Menteri Tjahjo Ungkap Penyebab Tingginya Penularan Covid-19 di Kantor Pemerintahan

Kesehatan | 28 Juli 2020, 14:55 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, penyebab tingginya penularan Covid-19 di kantor pemerintahan karena pengawasan penerapan protokol kesehatan yang masih kurang. 

Baca Juga: Menpan-RB Tjahjo Kumolo Usulkan Pembubaran 18 Lembaga Lagi ke Presiden Jokowi

"Sebagaimana terinfo, klaster perkantoran tertinggi berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Pada dasarnya di SE Menpan RB Nomor 58 sudah meminta penerapan protokol kesehatan ," ujar Menpan RB Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).

Menurut Tjahjo, pengawasan atas penerapannya (protokol kesehatan) itu kurang.

Termasuk di antaranya penyesuaian fasilitas untuk sirkulasi udara, kewajiban memakain masker dan jaga jarak yang sulit diterapkan dengan baik.

Oleh karenanya, lanjut Tjahjo, pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menurutnya harus segera ditingkatkan. 

"Harus ditingkatkan pengawasannya. Untuk ASN juga harus disiplin menggunakan masker dan menjaga jarak. Jadikan bagian dari disiplin pegawai," tutur Tjahjo.

Ia menyarankan sejumlah langkah untuk mengatasi tingginya angka penularan Covid-19 di kantor pemerintahan. 

Salah satunya dengan melakukan kebijakan kembali bekerja dari rumah (WFH) untuk sementara waktu.

"Jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH sementara," kata Tjahjo.

Selain itu, dia juga menyarankan agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dijadikan bagian dari disiplin pegawai. 

Tjahjo menilai para ASN harus menjadi contoh untuk masyarakat. 

Tjahjo lantas mengingatkan kembali tiga imbauan pemerintah untuk tetap aman saat bekerja di kantor. 

Baca Juga: 440 Karyawan di 68 Perkantoran DKI Jakarta Terjangkit Covid-19, Berikut Ini Rinciannya

Pertama, kantor disarankan tidak menggelar rapat fisik. 

Kedua, apabila terpaksa menggelar rapat fisik, maksimal dilakukan 30 menit saja. 

"Jadi yang dibahas yang penting dan untuk keperluan pengambilan keputusan," kata Tjahjo. 

Ketiga, rapat fisik tidak menyediakan jamuan (snack dan makan).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga Senin (27/7/2020) malam, kasus positif Covid-19 ditemukan di 18 kantor kementerian dan kantor BUMN (Bada Usaha Milik Negara). 

Kementerian Keuangan RI mencatat jumlah terbanyak pegawai yang terpapar Covid-19, yakni 25 kasus. 
Sementara di kantor BUMN, kantor PT Antam Tbk mencatat kasus terbanyak yakni 68 kasus.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU