KPK Serahkan Tanah Mantan Jenderal Polisi Seluas 53 Hektare ke TNI AD, Ini Kata KSAD Andika Perkasa
Hukum | 28 Juli 2020, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan berupa bidang tanah seluas 53 hektare atau 534.154 meter persegi kepada TNI Angkatan Darat (AD).
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan tanah seluas 53 hektare itu jika diuangkan senilai Rp 20,02 miliar.
Aset berupa tanah yang merupakan hasil rampasan tersebut, kata Firli, diserahkan KPK kepada TNI AD sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Juga: KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (27/7/2020).
Firli menjelaskan, aset hasil rampasan KPK yang diserahkan itu merupakan dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen (Purn) Djoko Susilo yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM.
Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Waskita Karya
Adapun kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD dan dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
Andika mengatakan, lahan yang diserahkan KPK tersebut akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Sebab, kedua artileri itu membutuhkan lahan yang luas.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV