> >

Anies Minta Pegawai Lapor ke Pemprov DKI Jika Kantor Tak Terapkan Protokol Kesehatan

Politik | 26 Juli 2020, 16:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi pemaparan perpanjangan PSBB di DKI Jakarta (Sumber: Youtube Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat melaporkan kantor yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan perkantoran menjadi daerah yang berpotensi menjadi tempat penularan.

Untuk itu diperlukan kedisiplinan pegawai maupun manajemen kantor menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Anies Klaim Kondisi Pasar di DKI Jakarta Relatif Aman

Anies meminta pegawai atau masyarakat dapat melaporkan ke Pemprov DKI Jakarta apabila kantor tempat bekerja tidak menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan instruksi selama PSBB transisi.

"Laporkan saja, kalau Anda bekerja di situ tempat Anda bekerja tidak menaati protokol, laporkan saja," kata Anies di Jakarta, Minggu (26/7/2020). Dikutip dari Antara.

Anies menambahkan tak hanya manajemen kantor, para pekerja juga wajib menaati protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak saat bekerja dan rutin mencuci tangan untuk mengatasi adanya penyebaran penyakit Covid-19 di perkantoran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah menyatakan sudah ada tiga pegawai dari tiga perusahaan yang melapor terpapar corona.

Baca Juga: Anies: Tingkat Kematian Covid-19 DKI Jakarta Masih di Bawah Nasional

Ia mengatakan tiga perusahaan tersebut berada di daerah Jakarta Timur. Satu pegawai diantara tiga perusahaan tersebut dinyatakan meninggal dunia, sedangkan dua lainnya masih dirawat di rumah sakit.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU