Pelarian Djoko Tjandra, Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan MAKI Terkait Maladministrasi Sejumlah Pihak
Kriminal | 26 Juli 2020, 06:50 WIB"Semoga mampu membongkar sengkarut Joko S Tjandra dengan hasil akhir membantu tertangkapnya Joko Tjandra untuk menjalani hukuman penjara dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung perkara koruspsi cesie Bank Bali," kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, dan Lurah Grogol Selatan ke Ombudsman RI, Selasa (7/7/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan ketiga pihak tersebut atas dugaan malaadministrasi terkait buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih bebas hingga dapat membuat e-KTP baru.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV