> >

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Evi Novida Soal Keppres Pemecatan dari Komisoner KPU

Hukum | 23 Juli 2020, 23:28 WIB
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). (Sumber: (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

JAKARTA, KOMPASTV – Mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik bisa bernafas lega. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi sebagai komisioner KPU.

Ia berharap Presiden Joko Widodo bisa mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 yang berisi pemecatan dirnya dari KPU. 

Saat ini, Evi sedang menunggu salinan resmi dari keputusan PTUN dari perkara yang didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Jokowi Teken Surat Pemberhentian Tidak Hormat Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

"Saya sudah menerima info amar putusan e-Court (salinan elektronik putusan). Alhamdulillah, semua gugatan dikabulkan oleh PTUN. Selanjutnya berharap bisa dilaksanakan amar putusan tersebut," kata Evi Novida Ginting Manik, Kamis (23/7/2020). Dikutip dari Antara.

Evi kemudian mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia ke PTUN Jakarta pada 17 April 2020 lalu.

Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Evi Novida Ginting, Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Baca Juga: Pilkada Saat Pandemi, Mendagri Usul ke KPU Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga Kampanye

Kemudian Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU