> >

Peringati HAN 2020, 857 Napi Anak Dapat Remisi dari Dirjen Pemasyarakatan

Hukum | 23 Juli 2020, 17:33 WIB
ILustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Kamis ini (23/7/2020), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 857 anak.

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Ini Pesan Jokowi Kepada Anak-anak di Seluruh Tanah Air

Bukti remisi bagi anak-anak tersebut melalui penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi Anak Nasional.

Namun demikian, pada peringatan HAN tahun ini, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga juga memberikan penguatan program Sekolah Mandiri Merdeka Belajar bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi Anak dalam menjalani masa pidana," ujar Reynhard dalam keterangan siaran pers-nya, Kamis (23/7/2020). 

Reynhard mengatakan, sebanyak 838 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian sedangkan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas.

Sedangkan untuk program Sekolah Mandiri, untuk 33 LPKA merupakan bagian pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan bagi anak selama menjalani proses peradilan pidana.

"Program Penyelenggaraan Pendidikan bagi Anak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan harus ditangani secara khusus karena status Anak secara hukum berakibat pada perampasan kemerdekaan secara fisik," tutur Reynhard.

Baca Juga: Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan yang Telah Bebas Mendapatkan Bantuan

Adapun materi Sekolah Mandiri Merdeka Belajar itu meliputi kelas keagamaan, olahraga, seni, ketahanan pangan, teknologi dan informasi, desain grafis dan advertising, otomotif, tata rias, tata boga, tata busana, teknik elektro dan pertukangan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU