> >

Komisi Kejaksaan Periksa 6 JPU yang Menangani Perkara Novel Baswedan

Hukum | 23 Juli 2020, 13:46 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan didampingi Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan )

JAKARTA, KOMPASTV – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Basweda diperiksa Komisi Kejaksaan.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menjelaskan pemeriksan terhadap tim JPU sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.

“Sekarang sudah dimulai (pemeriksaan)," ujar Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Novel Baswedan: Jaksa Penuntut Umum Lebih Condong ke Kepentingan Terdakwa

Lebih lanjut Barita belum mau memberi penjelasan ihwal pemeriksaan tim JPU, sebab saat ini tim berjumlah enam orang itu masih menjalani pemeriksaan.

"Semua tim JPU ada 6 orang (yang dipanggil). Nanti selesai akan ada konpers," ujar  Barita.

Sebelumnya, Barita pernah menyatakan Komisi Kejaksaan akan meminta klarifikasi tim JPU yang menangani kasus penyerangan Novel.

Klarifikasi meliputi penjelasan para JPU, verifikasi dokumen seperti berkas perkara, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan serta kode etik.

Baca Juga: Jenderal Polisi Dilaporkan, Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta majelis hakim menghukum 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Rahmat Kadir Mahulette.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Tuntutan JPU tersebut diperberat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarata Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan 1 tahun 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Ronny Bugis.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU