Polisi Bongkar Modus Baru Bobol Rekening Bank Pakai Struk ATM Bekas, Begini Aksi Pelaku
Kriminal | 23 Juli 2020, 11:14 WIBKOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus pembobolan rekening bank nasabah dengan modus struk ATM bekas. Kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah.
Sebanyak dua pelaku telah ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka adalah Aziz Kunadi (36), warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dan Mujianto (34), warga Desa Penarik, Kabupaten Muko-muko, Bengkulu.
Di hadapan polisi, para pelaku mengakui telah beraksi sejak 2018 lalu. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih buron.
"Kami baru menangkap 2 tersangka dari 4 tersangka yang kami identifikasi. Dua pelaku masih kami kejar masuk daftar pencarian orang dan akan kami kejar terus," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat wawancara pada Program Aiman KOMPAS TV, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Waspada! Bobol Rekening Bank Pakai Bekas Struk ATM
Modus Struk ATM Bekas
Hisar Siallagan mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menggunakan struk ATM bekas yang dibuang nasabah.
Pelaku mencari struk ATM yang saldonya masih tersisa banyak. Berbekal struk ATM tersebut, pelaku selanjutnya menelusuri data pribadi nasabah.
"Pelaku memeriksa data nama korban. Dia mencari datanya di link KPU, umur, alamat, dan sebagainya. Kemudian dia membuat KTP palsu, namun dengan foto tersangka," ujar Hisar.
Pelaku selanjutnya mendatangi bank dengan membawa KTP palsu yang berisi identitas nasabah namun dengan foto tersangka. Di sana pelaku membuat rekening dan ATM baru.
Beberapa waktu kemudian, pelaku mendatangi bank kembali untuk menarik dan memindahbukukan saldo milik nasabah ke rekening yang sudah dipalsukan pelaku. Pelaku berdalih tidak membawa ATM.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV