> >

Tak Terima Putusan Hakim, KPK Ajukan Banding Perkara Korupsi Wawan

Hukum | 22 Juli 2020, 23:38 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski demikian Hakim yang diketuai Ni Made Sudani menyatakan TPPU senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti. Otomatis, kedua dakwaan TPPU gugur.

Selain pidana penjara majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga: ICW dan Lokataru Dorong KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan TPPU

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU