Tak Terima Putusan Hakim, KPK Ajukan Banding Perkara Korupsi Wawan
Hukum | 22 Juli 2020, 23:38 WIBMeski demikian Hakim yang diketuai Ni Made Sudani menyatakan TPPU senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti. Otomatis, kedua dakwaan TPPU gugur.
Selain pidana penjara majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga: ICW dan Lokataru Dorong KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan TPPU
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV